Geliatkan Ekonomi, Tempat Wisata di Palembang Dibuka Walau Zona Merah

Palembang, IDN Times - Wilayah Palembang masih berada di tingkat risiko penyebaran COVID-19 bahaya atau zona merah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) terakhir pada 10 Mei 2021, total kasus positif sudah tembus 11.101 orang.
Kendati seluruh kecamatan di Palembang berstatus zona merah, namun Pemerintah Kota (Pemkot) masih membuka fasilitas tempat wisata dengan ketentuan dan kebijakan menaati protokol kesehatan (prokes).
1. Izin operasional tempat wisata berdasarkan aturan PPKM Mikro

Menurut Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang, Faisal AR, Pemkot tetap mengizinkan pengelola membuka tempat wisata karena pihaknya optimis membangun perekonomian, namun tidak mengabaikan kesehatan masyarakat.
"Tempat wisata boleh dibuka berdasarkan aturan PPKM yang ada, namun dengan berbagai syarat," kata dia, Selasa (11/5/2021).
2. Jumlah pengunjung dan jam operasional dibatasi

Faisal meyebut, selama ini pelaku wisata yang terdampak pandemik sudah banyak yang mengeluh, bahkak tak mendapat omzet yang cukup baik. Sehingga kebijakan tempat wisata dibuka menjadi opsi memperbaiki ekonomi daerah.
"Prioritasnya tetap membatasi jumlah pengunjung. Misal selama ini di Kampung Kapitan itu per hari bisa mencapai 50 orang, maka selama PPKM hanya boleh separuh saja atau 25 orang. Begitu juga dengan jam buka yang harus dibatasi, seperti di mal sekarang buka jam 9 pagi sampai 9 malam," jelas dia.
3. Sekda sebut izin tempat wisata dibuka merujuk aturan Mendagri

Seketaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, izin operasi tempat wisata boleh dengan kapasitas 50 persen pengunjung sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
"Ada intruksi Mendagri tentang PPKM di luar seni dan budaya 25 persen, 50 persen pembatasan artinya tetap protokol kesehatan dijaga. Apalagi pada Perwali sebelumnya meski melihat sisi kesehatan, ekonomi harus berjalan dengan tetap diawasi tim Satgas COVID-19," tandasnya.