Prabumulih, IDN Times – Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat kasus perselingkuhan. Oknum ASN berinisial VP (32) dimutasi ke sekolah lain, sementara oknum PPPK berinisial IM (34) hanya mendapat teguran.
“Sanksi telah diberikan kepada VP, yang merupakan guru SDN berstatus PNS, berupa mutasi dan teguran. Sementara IM, yang berstatus PPPK, hanya mendapat teguran dan tetap bertugas di sekolah tersebut,” ungkap Inspektur Daerah Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan, Kamis (26/9/2024).
