Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Modus Pencurian 46 iPhone Tipe Terbaru di Mal Palembang
Kedua tersangka pencurian ditangkap di tempat terpisah di pulau Jawa (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Setelah sebulan menjadi buronan, dua orang pelaku pencurian 46 unit iPhone di sebuah mal Palembang akhirnya tertangkap. Heri Sugito (47) warga Surabaya, Jawa Timur, bersama rekannya Hendra Jaya (47) warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap di tempat pelariannya oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel.

Kedua tersangka diketahui sudah sering melakukan pencurian handphone dari mal ke mal. Keduanya bahkan pernah menjalani kasus dan melakukan modus yang sama.

"Terakhir di Palembang, mereka juga residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Total ada 4 TKP termasuk di Palembang," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Selasa (17/1/2023).

1. Kedua tersangka kloning barcode karyawan mal

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Agus menjelaskan, pelaku memalsukan identitas barcode milik seorang karyawan mal. Keduanya bahkan dengan leluasa dapat masuk ke mal saat jam operasional pusat perbelanjaan telah berakhir.

"Modus tersangka dengan memalsukan kode barcode karyawan sehingga bisa masuk ke dalam kawasan mal," jelas dia.

2. Tersangka memantau TKP sebelum mencuri

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Heri mengaku berhasil masuk ke dalam mal pada Selasa (2/12/2022) silam. Ia memanfaatkan identitas milik karyawan mal yang sudah dikloning, dan langsung melancarkan aksinya ke konter penjualan handphone Digimap.

"Sebelumnya kami sudah empat hari memantau lokasi mal. Kode barcode itu kami dapatkan di web, kemudian dimasukkan ke HP untuk dipindah sehingga kami bisa masuk ke mal meski sudah ditutup," jelas dia.

3. Kedua pelaku menjual iPhone lewat toko online

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah berhasil masuk ke TKP dan membuka rolling door secara paksa menggunakan tang, keduanya merusak pintu gudang tempat puluhan handphone disimpan.

"Ada kabel alarm yang dipasang dan kami cabut agar tidak berbunyi. Setelah itu, 46 unit iPhone langsung kami ambil dari gudang," jelas dia.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung bergegas keluar. Lalu seluruh iPhone yang dicuri dijual para tersangka lewat toko online serta COD.

"Kami bagi dua hasilnya," tutup dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editorial Team

Related Article