Ini Jadwal Usulan KPU RI untuk PSU Pilkada Empat Lawang

Empat Lawang, IDN Times - Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman menyebut pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang akan berlangsung pada Sabtu 19 April 2025 mendatang. Waktu tersebut merupakan usulan dari KPU RI kepada KPU Empat Lawang agar pelaksanaan PSU tidak menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan menjalankan tahapan sesuai ketetapan KPU RI, termasuk jika PSU jadi dillaksanakan pada 19 April 2025," ungkap Eskan, Jumat (28/2/2025).
1. Belum ada putusan resmi soal jadwal PSU

Eskan menjelaskan, pemilihan tanggal 19 April dilakukan dengan pertimbangan PSU tidak dilakukan dalam agenda libur nasional. Hal ini diharapkan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sehingga mereka dapat mendatangi TPS saat hari pemilihan.
"Namun untuk waktunya ini masih menunggu keputusan resmi," jelas dia.
2. PSU direncanakan tidak lewat 60 hari dari putusan

Eskan menjelaskan, PSU di 19 April 2025 bertepatan dengan hari ke-54 dari putusan MK dimana dalam amar putusan, KPU diminta tidak melaksanakan PSU lebih dari 60 hari. Dengan waktu yang cukup ketat diharapkan seluruh teknis pelaksanaan PSU dapat dilakukan.
"Kami siap menjalankan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Begitu ada kepastian dari KPU RI kami akan langsung berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang," ungkap dia.
3. Anggaran PSU masih dalam tahap penyusunan

Eskan menjelaskan, untuk biaya pelaksanaan PSU pihaknya tengah menghitung dan menyusun biaya pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan tersebut.
"Soal anggaran masih dalam proses," jelas dia.