Palembang, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama Sumatra Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan besaran zakat yang dibayarkan oleh Umat Islam. Keputusan tersebut merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keseragaman dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
Dalam keputusan yang ada, setiap individu diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan setara dengan Rp37.500 per jiwa dengan asumsi harga beras mencapai Rp15.000 per kilogram.
"Zakat fitrah bisa dibayarkan mulai saat matahari terbenam di akhir Ramadan hingga sebelum khutbah Idul Fitri berakhir. Kami mengajak masyarakat untuk segera menunaikannya agar penyalurannya lebih cepat dan tepat sasaran," ungkap Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Jumat (14/3/2025).