Empat Lawang, IDN Times - Mulyan (60) warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, S (36). Terungkap, tersangka sudah melakukan aksi bejat tersebut selama 22 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10/24), pukul 01.00 WIB, yang bertempat di kamar korban.
Mirisnya, istri pelaku sekaligus ibu korban tak berdaya mencegah perbuatan keji tersebut karena dianiaya oleh tersangka jika anaknya tidak mau melayani nafsu bejatnya.