Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Mulyan ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 22 tahun.
  • Tersangka menggunakan ancaman dan kekerasan terhadap korban dan ibu korban agar mematuhi keinginannya.
  • Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah penanganan tegas terhadap kasus ini, termasuk penahanan tersangka dan pengumpulan barang bukti.

Empat Lawang, IDN Times - Mulyan (60) warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, S (36). Terungkap, tersangka sudah melakukan aksi bejat tersebut selama 22 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak tahun 2002 hingga kejadian terakhir pada Rabu (16/10/24), pukul 01.00 WIB, yang bertempat di kamar korban.

Editorial Team

Tonton lebih seru di