Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq memberikan pemaparan di depan siswa di salah satu sekolah di Kota Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Aturan laporan kinerja guru diubah, hanya dilaporkan sekali setahun
  • Guru tidak perlu mengupload ke aplikasi, tapi disampaikan kepada kepala sekolah
  • Aturan 24 jam mengajar tak harus di dalam kelas, bisa digantikan dengan kegiatan sosial di luar sekolah

Padang, IDN Times - Beberapa aturan tentang guru di Sekolah Dasar dan Menengah di Indonesia akan diubah dan tengah disosialisasikan ke setiap sekolah-sekolah.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Fajar Riza Ul Haq saat melakukan sosialisasi di Kota Padang mengungkapkan, ada beberapa aturan baru yang dibuat untuk para guru.

"Baru dirilis adanya pembaharuan tentang laporan kinerja guru, yang selama ini guru harus melaporkan kegiatannya setahun dua kali dan ini diubah menjadi setahun itu hanya sekali saja," katanya, Jumat (13/12/2024).

1. Pembaharuan laporan kinerja guru

Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq memberikan pemaparan di depan siswa SD di Kota Padang (IDN Times/Halbert Caniago)

Menurut Fajar, selama ini guru harus melaporkan kegiatan yang dilakukan di dalam sebuah aplikasi tertentu, yang dianggap sangat mempersulit dalam hal administrasi.

"Sekarang tidak perlu lagi mengupload di aplikasi tertentu, cukup disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing dan nanti yang akan melaporkannya kepala sekolah," katanya.

Dengan begitu, menurut Fajar, para guru tidak akan disibukkan lagi dengan urusan-urusan administrasi yang menghabiskan cukup banyak waktu.

2. Aturan beban mengajar 24 jam

Wamendikdas, Fajar Riza Ul Haq mendengarkan cerita seorang siswa yang telah menulis buku (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Fajar mengungkapkan, untuk aturan tentang guru harus mengajar 24 jam tersebut tidak serta merta harus di dalam kelas selama itu.

"Tetapi bisa digantikan dengan kegiatan sosial para guru kepada siswa di luar sekolah," katanya.

Aturan jam tersebut pun, kata Fajar, termasuk kegiatan di luar sekolah seperti kegiatan profesi ormas keagamaan dan kegiatan lainnya bisa diakumulasi menjadi 24 jam.

3. Aturan untuk guru swasta

Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq menjelaskan tentang aturan baru yang sedang disosialisasikan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Selain itu, menurut Fajar ia juga melakukan sosialisasi tentang guru sekolah swasta yang sudah lulus seleksi PPPK kemarin.

"Guru-guru swasta yang diangkat menjadi guru PPPK, itu bisa ditempatkan kembali di sekolah swasta atau sekolah asalnya," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team