Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembersihan hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan hotel dan restoran tetap buka tanpa pembatasan jam saat momen Natal 2021, dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

"Ada kelonggaran aktivitas 75 persen kapasitas mereka," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/12/2021).

1. Pembatasan hotel dan restoran sesuai Imendagri

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aturan operasional hotel dan restoran menurut Harnojoyo, sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62.

"Langkah ini upaya mengurangi dampak PPKM dan tetap taati aturan yang ditetapkan bersama serta mengedepankan prokes," kata dia.

2. Hotel dan restoran dilarang membuat acara

Editorial Team

Tonton lebih seru di