Honorer Resmi Dihapus, Disdik Palembang Ajukan 4 Ribu Guru PPPK

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) bakal menghapuskan tenaga kerja honorer tahun depan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 dan sudah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang termasuk di Dinas Pendidikan (Disdik).
"Disdik juga sudah menerima surat dari pusat tekait status kepegawaian para guru yang bukan ASN," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (2/6/2022).
1. Pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK

Aturan yang merujuk Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 itu menjelaskan pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi yang honorer akan diusulkan menjadi pegawai PPPK sesuai aturan penghapusan tenaga honor," kata dia.
2. Pemkot Palembang memiliki DAK untuk gaji PPPK

Disdik Palembang telah mengusulkan 4.447 guru honorer dan tenaga pendidik seperti pegawai Tata Usaha (TU) kepengurusan administrasi, atau penjaga sekolah untuk menjadi pegawai PPPK.
"Pemkot memiliki Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk gaji PPPK. Per 31 Mei 2022 sudah keluar SK yang menjadi kesempatan kami. Sebab setiap tahun guru ASN yang pensiun ada 600 orang," timpalnya.
3. Baru 17,3 persen daerah di Indonesia yang mengusulkan pergantian honorer menjadi PPPK

Guru yang berstatus PPPK di Palembang dengan SK tahun 2021 baru 560 orang. Sedangkan kebutuhan Pemkot untuk tenaga pengajar tingkat SD dan SMP minimal 2.500-3.000 tenaga pendidik. Mengenai kebutuhan tenaga pengajar atau guru di Palembang, Disdik sudah mengusulkan guru honorer menjadi PPPK kepada Wali Kota (Wako).
"Surat dari Kemenpan RB sudah diterima dan usulan menjadi PPPK sedang dalam proses. Data sementara pada Mei 2022 baru 17,3 persen daerah yang mengusulkan," tandas dia.