Hati-hati Sanksi Finansial ASN Pemprov Sumsel Tak Masuk Kerja

- Sekda Sumatra Selatan mewanti ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang ada setelah libur panjang 28 Maret hingga 7 April 2025.
- Sanksi teguran dan pemotongan Tukin serta TPP menanti bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April 2025.
- Pemprov Sumsel akan mengecek langsung ke tempat kerja pegawai yang tidak masuk bekerja pada hari pertama setelah libur Lebaran untuk menjaga kedisiplinan ASN.
Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Edward Candra mewanti Aparatur Sipil Negera untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang ada. Pemprov Sumsel telah memberikan waktu berlibur yang cukup panjang mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
"Akan ada sanksi teguran diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April nanti. Detailnya bisa ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ungkap Edward Candra, Selasa (1/4/2025).
1. Siapkan beragam skema sanksi ASN

Selain sanksi teguran sesuai aturan disiplin ASN Edward menegaskan, ada sanksi finansial yang menanti jika tak dipatuhi. Pemprov Sumsel telah menyiapkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Ada aturannya bagi yang telat atau tidak masuk kerja di hari pertama setelah lebaran. Salah satu sanksinya adalah pemotongan Tukin dan TPP," jelas dia.
2. Sekda akan cek ASN di hari pertama kerja

Menurut Edward, aturan yang sudah ditetapkan Pemprov Sumsel harus dilaksanakan sehingga tidak ada ASN yang menambah waktu liburnya di luar jadwal. Pihaknya akan mengecek langsung pegawai yang tidak masuk bekerja pada 8 April mendatang.
"ASN wajib masuk saat hari pertama kerja. Kita akan mengecek langsung ke tempat kerja mereka, baik di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel," beber dia.
3. SE untuk bekerja di tanggal 8 April sudah disebar

Dengan langkah ini, Pemprov Sumsel berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga demi pelayanan publik yang optimal pasca-libur Lebaran.
"Kita sudah menyampaikan surat edaran mengenai jam kerja dan imbauan disiplin sebelum libur kemarin ke seluruh OPD. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja," jelas dia.