Palembang, IDN Times - Oditur Militer Letnan Kolonel CKH Darwin Butar-Butar menyebutkan beberapa fakta yang berhasil dihimpun selama persidangan. Fakta tersebut membantah pernyataan terdakwa mengenai penembakan yang dilakukan terhadap ketiga korban anggota Polsek Negara Batin dilakukan dengan tanpa sengaja alias spontan.
Dalam keterangannya Darwin menilai, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara sadar. Pembunuhan terhadap tiga anggota polisi dinyatakan masuk dalam perbuatan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa menembak para korban dilakukan secara sengaja dan sadar serta dilakukan dengan tenang," ungkap Darwin, Senin (21/7/2025).