Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

- Darwin menilai perbuatan terdakwa mencemarkan nama institusi TNI
- Perbuatan terdakwa tidak ada yang meringankan, menyebabkan kematian anggota Polri
- Terdakwa dinilai melakukan perbuatan dengan sadar, memenuhi unsur pembunuhan berencana
Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah hanya bisa pasrah dan tampak lesu saat mendengar tuntutan Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar-Butar terkait pidana mati. Tak hanya pidana mati, Darwin meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang untuk memecat terdakwa dari dinas Satuan Militer.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal," ungkap Darwin Butar-Butar, Senin (21/7/2025).
1. Perbuatan Bazarsah dinilai cemarkan nama institusi

Darwin menilai, tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dibenarkan dalam kasus penembakan, perjudian, dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng dan mencemarkan nama institusi TNI di mata masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menjadi sikap dan landasan prajurit dalam bertindak. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah merusak setiap sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
"Meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan memberhentikan dari kesatuan TNI," ungkap dia.
Sebelumnya terdakwa, sudah pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api, sebagaimana putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang tahun 2019 atas tindak pidana kepemilikan senjata api.
"Terdakwa juga sebelumnya pernah melakukan pelanggaran pidana dengan hukuman lima bulan penjara pada 14 Februari 2019," jelas dia.
2. Tidak ada yang meringan dari perbuatan terdakwa

Perbuatan terdakwa, menimbulkan kematian anggota Polri yang berdinas di Polsek Negara Batin, Way Kanan Lampung. Ketiga korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto. Perbuatan itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga, dimana ketiga korban merupakan tulang punggung keluarga.
"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa," jelas dia.
3. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan dengan sadar

Darwin menjelaskan, dalam pasal primer 340 KUHP sesuai dari keterangan saksi ahli forensik Reza Indragiri menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Terdakwa dianggap secara sadar melakukan penembakan kepada ketiga korban dalam keadaan tenang dan sadar.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja terlebih dilakukan keputusan dengan tenang," jelas dia.