Palembang, IDN Times - Publik mungkin bertanya, bagaimana hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Palembang, ketika semua Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus tindak pidana pemilu dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Palembang.
Hal tersebut, ditenggarai saat proses Pemilu telah terjadi kekurangan 7.210 surat suara. Terlebih, lima Komisioner KPU Palembang tersebut, diduga menghilangkan suara pemilih Palembang.
