Sebelum Pemilu, KPU Palembang Musnahkan 16.525 Surat Suara, Benarkah?

Palembang, IDN Times - Fakta-fakta baru mulai muncul dalam sidang tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang, yang melibatkan lima Komisioner KPU Palembang sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
Dalam agenda sidang keterangan saksi-saksi, Senin (8/7), ternyata diketahui bahwa sehari sebelum hari pencoblosan Pemilu 2019, KPU Kota Palembang melakukan pemusnahan surat suara yang dianggap rusak dan kelebihan.
Padahal, pada pelaksanaan pencoblosan terjadi kekurangan surat suara berjumlah 7.210 surat suara. Diantaranya, 6.990 suara untuk Pilpres dan 220 suara Pileg.
1. KPU Palembang ajukan surat suara Ke KPU Pusat

Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Palembang, Dadang Aprianto mengatakan, bahwa pihak KPU Kota Palembang sebelumnya sempat mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU Pusat, jika mereka kekurangan surat suara, dan mengajukan penambahan surat suara.
Pengajuan tersebut, sambung Dadang, dilakukan sebelum pemusnahan pada 16 April. Namun, pihaknya tidak mengetahui jumlah pengajuan surat suara tambahan tersebut.
"Sebelumnya KPU mengatakan, jika logistik sudah lengkap. Bahkan ada penambahan surat suara sekitar 1.000 surat suara untuk PSU. Berdasarkan Undang-undang juga surat suara ditambah 2 persen dari DPT," ujar Dadang.
2. Penambahan surat suara 2 persen dinilai cukup untuk wilayah Palembang

Dadang mengatakan, sesuai dengan jumlah DPT, setiap wilayah mendapatkan penambahan 2 persen dan itu seharusnya mencukupi untuk wilayah Palembang.
"DPT yang ada di Palembang itu 1.126.087. Surat suara yang mesti disediakan oleh KPU ditambah 2 persen dari jumlah DPT yakni 1.148.609 plus 1.000 untuk PSU itu. Jumlah itu dikali 5, karena ada 5 jenis pemilihan menjadi sekitar 5 juta surat suara. untuk pengepakan dan pelipatan surat suara dilakukan pihak lain, bukan KPU. Tetap kita awasi," kata dia.
3. KPU Palembang musnahkan sisa surat suara sebelum pemilihan

Nah, sehari sebelum pemilihan pada 16 April malam, Bawaslu Palembang mendapat undangan pemusnahan surat suara oleh KPU Palembang. Ada penegasan bahwa surat suara cukup, yakni dilakukannya pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak oleh KPU Kota Palembang.
Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemusnahan nomor 111/PP.10-BA/1671/KPU-Kot/IV/2019 dengan jumlah surat suara yang dimusnahkan 16.525.
Secara rinci, surat suara yang dimusnahkan yakni 1.094 sisa surat suara presiden dan wakil presiden, 900 lembar sisa surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 lembar surat suara DPRD provinsi, 6.715 surat suara DPRD Kota Palembang serta 2.113 surat suara rusak.
"KPU mengundang Bawaslu untuk memusnahkan surat suara sisa dan rusak ini. Terlampir dalam berita acara. Berita acara itu, jadi dasar pemusnahan surat suara adalah surat suara yang sudah cukup untuk DPT," ungkap dia.
4. Banyak kekurangan surat suara pada hari pencoblosan

Sementara, Ketua Bawaslu, M Taufik menuturkan, dari laporan yang masuk diketahui pada tanggal 17 April 2019 tepat pada hari pencoblosan, ditemukan banyak kekurangan surat suara baik Pilpres dan Pileg.
Atas dasar laporan tersebut, Bawaslu melalui Panwascam IT II melapor ke PPK untuk diteruskan ke KPU agar dilakukan PSL di 70 TPS yang terindikasi kekurangan surat suara.
"Saat itu saya dapat laporan langsung lewat telepon dari Panwascam, kalau di Ilir Timur II ada kekurangan surat suara. Pada 17 April, kok terjadi kekurangan surat suara. KPU tidak menyampaikan apa kendalanya sehingga ini yang kita tidak tahu," tandasnya.

















