Palembang, IDN Times - Terhitung 1 Februari 2021, pemerintah menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen. Kenaikan harga rokok berbeda-beda tergantung golongan dan jenis.
Jenis rokok yang dipastikan naik adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) mencapai 13,8 hingga 16,9 persen. Sedangkan Sigaret Putih Tangan (SPT) naik 16,5 persen hingga 18,4 persen.
"Kenaikan cukai rokok sudah mulai diberlakukan di seluruh distributor rokok yang tersebar di Sumsel. Otomatis kenaikan CHT jadi lebih mahal," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto, Rabu (3/2/2021).