Palembang, IDN Times - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang, Ibrahim Arsyad, menyatakan bahwa kasus pengusiran wartawan saat bertugas meliput kasus penyegelan Bakso Granat Mas Azis, pada Kamis (5/9) lalu, bisa berlanjut ke ranah hukum apabila awak media melaporkan ke pihak berwajib.
"Dalam menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh undang-undang. Penghalangan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan itu tindak pidana Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tuntutan penjara dua tahun dan denda Rp500 juta," katanya saat dihubungi IDN Times, melalui seluler Jumat (6/9).