Sidang lanjutan kasus korupsi BUMD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga memunculkan dugaan kerugian negara.
"Terdakwa dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dian Hamisena, Senin (29/1/2024).
Kasus yang menjerat Sarimuda diketahui bermula saat Sarimuda ditunjuk menjadi Dirut PT SMS. Saat itu, dirinya membuat beberapa kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat itu, PT SMS diketahui menerima pembayaran pengangkutan batubara dengan bayaran per metrik ton. Dana kas dari pengangkutan batubara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU.