Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda, Didakwa Rugikan Negara Rp18 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)
Terdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar.
  • Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Persidangan akan dihadirkan 45 saksi dan 3 orang ahli, serta terdakwa disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp18 miliar. Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga memunculkan dugaan kerugian negara.

"Terdakwa dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dian Hamisena, Senin (29/1/2024).

1. Sarimuda gunakan uang negara untuk kepentingan pribadi

Terdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)
Terdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)

Kasus yang menjerat Sarimuda diketahui bermula saat Sarimuda ditunjuk menjadi Dirut PT SMS. Saat itu, dirinya membuat beberapa kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI dengan sejumlah pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Saat itu, PT SMS diketahui menerima pembayaran pengangkutan batubara dengan bayaran per metrik ton. Dana kas dari pengangkutan batubara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU.

2. Alihkan uang negara ke rekening perusahaan keluarga

Terdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)
Terdakwa kasus dugaan korupsi angkut batubara Sarimuda menjalani sidak perdana (Dok: istimewa)

Tak sampai disana, JPU menyebut dalam pencairan cek bank dengan nilai miliaran rupiah itu, Sarimuda melalui oranh kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota
keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah
memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," urai JPU KPK.

Atas perbuatannya Sarimuda disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Persidangan perkara ini akan menghadirkan sekitar 45 saksi dan 3 orang ahli," jelas dia.

3. Sarimuda dan kuasa hukum ajukan nota keberatan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Rizal Syamsul mengatakan keberatan dengan dakwaan yang ada. Pihaknya mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.

"Menurut kami surat dakwaan disusun secara tidak cermat,tidak lengkap dan tidak jelas oleh karena itu sesuai dengan pasal 156 KUHAP maka dari itu kami akan mengajukan nota keberatan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Jadwal Pasar Murah Palembang Jalan KH Azhari 28 Oktober, Cek Harga

27 Okt 2025, 18:32 WIBNews