Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Haji Alim Didakwa 3 Pasal Tipikor Pemalsuan Dokumen Tol Betung

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang.
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)
Intinya sih...
  • Haji Halim didakwa 3 pasal kasus tipikor pemalsuan dokumen tol Betung.
  • Dakwaan meliputi Pasal 2, 5, dan 9 UU Tipikor dengan dugaan kerugian negara Rp127 miliar.
  • Peran terdakwa akan terbukti dalam proses pembuktian dengan kehadiran saksi di persidangan lanjutan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemalsuan dokumen proyek Tol Betung-Tempino Kemas Abdul Halim alias Haji Alim didakwa tiga pasal primer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

1. Haji Halim didakwa 3 pasal primer

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang.
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto menyampaikan, dalam dakwaan terdakwa mendapati pasal kesatu, yakni primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor.

"Konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara," katanya.

Harris menerangkan, pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Sedangkan dalam Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi dan dalam Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya.

"Yakni telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat," jelas dia.

2. Terdakwa masih memiliki hak banding

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang.
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Menurut Harris, peran terdakwa akan makin jelas dalam proses pembuktian, ketika nanti para saksi dihadirkan di persidangan lanjutan.

“Akan terlihat dari keterangan saksi, sejauh mana peran terdakwa dan tanggung jawabnya dalam kasus terkait,” katanya.

Diketahui saat pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim secara langsung ke persidangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, setelah berbulan-bulan terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit.

“Terdakwa dihadirkan agar memperoleh kepastian hukum. Sehingga beliau tak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada hak banding hingga kasasi,” jelas dia.

3. Kerugian negara hingga Rp127 miliar

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang.
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Sementara kata Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, kehadiran terdakwa di sidang langsung merupakan perintah dari majelis hakim. Sebelumnya, Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025.

“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp127 miliar, sesuai uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Tiba Pakai Oksigen, Sidang Haji Alim Disambut Selawat di PN Palembang

04 Des 2025, 15:17 WIBNews