Guru Ngaji di Lahat Ditangkap, Diduga Cabuli Lebih dari 1 Santri

Lahat, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polsek Kikim Barat mengamankan MR (29), seorang guru ngaji di Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat pada Jumat (3/1/2025) kemarin. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santri berusia 7 sampai 11 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku akhirnya langsung diamankan oleh warga bersama sekuriti perusahaan dan langsung diserahkan ke Polsek Kikim Barat dan Unit PPA Polres Lahat.
1. Pelaku seorang marbot masjid perusahaan

Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Ridho Rizki Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara modusnya pelaku menyuruh korban mandi wajib di WC masjid untuk melakukan tindakan cabul tersebut. Mirisnya, korban merupakan bocah perempuan dan bocah laki-laki.
"Pelaku adalah seorang marbot masjid perusahaan di salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Lahat. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan pada Jumat malam," ujarnya, Senin (6/1/2024).
2. Pihak kepolisian masih lakukan pemeriksaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D dan 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004 Handphone: +62812-7831-593