Kades di Lahat dan 3 Rekannya Tertangkap Pesta Narkoba

- Satuan Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap 4 penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Bandar Agung.
- Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
- Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua batang kaca tabung gelas berisi kristal putih yang diduga sabu.
Lahat, IDN Times - Satuan Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap empat orang penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Satu di antaranya merupakan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Tebat di Lahat bernama Tambang Hidayat (47). Sementara ketiga rekannya yakni Iis Susanti (29) warga Kelurahan Bandar Agung, Rico Pranata (28) warga Desa Padang Perigi, dan Lukman (33) warga Kelurahan Pasar Lama.
1. Lokasi penangkapan dikenal sebagai tempat transaksi narkoba

Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan di kawasan Jalan BSD, Kelurahan Bandar Agung, yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.
"Hasil penyelidikan membuahkan hasil, dimana empat tersangka langsung diamankan," ujarnya, Rabu (11/12/2024).
2. Polisi amankan barang bukti alat yang digunakan untuk narkoba

Dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua batang kaca tabung gelas berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu alias bong, korek api gas, dan beberapa benda lainnya yang digunakan dalam konsumsi narkoba.
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Iis Susanti setelah mereka memakai narkoba. Kami menyayangkan salah satu tersangka adalah oknum kades yang seharusnya menjadi panutan masyarakat," terangnya.
3. Para tersangka langsung diamankan di Mapolres Lahat

Aiptu Lispono menambahkan, para tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya kini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tegasnya.







![[BREAKING] Wakil Bupati PALI Ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel](https://image.idntimes.com/post/20250210/1000127120-679b8fb0461ad11c7448d145cee7fdab-3f980f0298d4b94e7066ad042c72dc7c.jpg)










![[FOTO] Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air](https://image.idntimes.com/post/20260602/upload_f8991d3ff0e1eccbbc4e4bacf4c6b5af_4f2a82e8-e40c-4456-8c31-5bba894f676e_watermarked_idntimes-2.jpg)