Prabumulih, IDN Times - Sat Reskrim dan PPA Polres Prabumulih mengamankan HK (32) karena telah mencabuli remaja laki-laki berseragam SMA. Pelaku merupakan guru les korban.
Orangtua korban berinisial AL melapor ke Polres Prabumulih karena anaknya yang mendadak minta berhenti les dari tempat HK. Ia juga menolak diajak HK ke Jakarta.
Karena takut, akhirnya korban yang berstatus pelajar kelas 2 SMA di kota Prabumulih ini menulis pesan via WhatsApp kepada orangtuanya tentang prilaku menyimpang guru HK. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan HK mencabuli murid les sudah berjalan hampir dua tahun.