Wakil Wali Kota Prabumulih Didemo Warga, Diduga Rangkap Jabatan

- Ratusan anggota FKPP demo di kantor DPRD Prabumulih
- Desak fungsi pengawasan terhadap Wakil Wali Kota terkait rangkap jabatan di perusahaan swasta
- Ketua DPRD meminta waktu untuk pemeriksaan dan berdialog mencari solusi
Prabumulih, IDN Times - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) mendatangi Kantor DPRD Prabumulih, Senin (22/9/2025). Kedatangan mereka untuk mendesak fungsi pengawasan terhadap Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, terkait rangkap jabatan yang masih dilakoninya di perusahaan swasta.
"Kalau seorang pejabat masih nyaman duduk di kursi perusahaan, bagaimana mungkin bisa fokus melayani masyarakat? Ini membuka celah korupsi," ungkap Sekjen FKPP, Arthur Kaunang,
1. Minta agar Wakil Wali Kota dipecat

Arthur menyebutkan, secara etis jabatan kepala daerah yang diemban Franky seharusnya tidak membuat dirinya tergoda untuk merangkap jabatan. Untuk itu, dirinya meminta agar DPRD Kota Prabumulih melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal temuan tersebut.
"Kami minta DPRD segera gunakan hak angket dan berhentikan Franky dari jabatannya," jelas dia.
2. DPRD diminta lakukan evaluasi

Selain itu, massa menuding DPRD terkesan abai dalam menyikapi persoalan tersebut. Isu rangkap jabatan, kata mereka, bukan persoalan sepele melainkan menyangkut integritas pemerintahan.
"DPRD jangan hanya diam. Rakyat menunggu sikap tegas, bukan main mata," jelas dia.
3. Massa minta Pemkab Prabumulih bebas dari rangkap jabatan

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria yang datang menemui para demonstran meminta diberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mereka mengajak perwakilan demonstran untul berdialog mencari solusi mengenai kondisi yang terjadi di Prabumulih.
"Prabumulih Emas bukan sekadar slogan. Bersih dari rangkap jabatan harus jadi kenyataan," ungkap Arthur.
Diketahui Undang-undang sebenarnya sudah jelas. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sama-sama menegaskan larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.