Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Palembang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan sawit PT Sampurna Agro (PT SA) di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI). Penyegelan ini dilakukan terhadap perusahaan asal Singapura lantaran ditemukan dugaan pembakaran lahan sekitar 586 Hektare (Ha).

"Penyegelan lokasi karhutla ini merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan yaitu kualitas udara yang memburuk dan perusakan lingkungan," ungkap Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, Rabu (4/10/2023).

1. Gakkum masih dalami kebakaran di PT SA

Penindakan KLHK terhadap perusahaan pembakar lahan di OKI (Dok: Gakkum KLHK)

Menurut Rasio, perusahaan milik asing tersebut disegel dengan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH. Dari data milik KLHK, tercatat Hak Guna Usaha (HGU) PT SA mencapai 1.200 Ha.

"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," jelas dia.

2. Perusahaan diminta penanggungjawab

Editorial Team

Tonton lebih seru di