Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, Ribuan PPPK Prabumulih Terpaksa Berutang

- Sebagian PPPK kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari
- Banyak yang tidak memiliki pekerjaan sampingan sebagai tambahan pemasukan
- Sekda pastikan pembayaran gaji akan segera dilakukan, DPRD sebut secara administrasi tidak ada hambatan
Prabumulih, IDN Times - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih mengeluh lantaran hingga akhir Agustus 2025 ini belum juga menerima gaji pertama. Padahal mereka telah resmi dilantik oleh Wali Kota Prabumulih pada akhir Juni 2025 lalu.
Keterlambatan pencairan gaji tersebut membuat sebagian PPPK kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Beberapa di antaranya terpaksa meminjam uang dari keluarga maupun kerabat untuk menutupi kebutuhan rumah tangga dan sekolah anak.
1. Pegawai berharap hak dan kewajiban berimbang

Salah satu PPPK Pemkot Prabumulih, AN mengatakan, dirinya kesulitan menambal kebutuhan sehari-hari ditambah kondisi sang istri tengah hamil besar dan hendak melahirkan.
"Kami tidak lagi menerima honor sebagai tenaga honorer, tapi sudah dua bulan ini gaji PPPK tak kunjung masuk," ujarnya.
Menurutnya, pascapelantikan mereka fokus beradaptasi pada kesesuaian kerja sebagai ASN. Maka itu banyak yang tidak memiliki pekerjaan sampingan sebagai tambahan pemasukan. Maka itu ia berharap antara hak dan kewajiban harus berimbang.
"Tugas dan kewajiban kami sudah kami laksanakan. Artinya ada hak juga yang wajib kami dapatkan. Kita dituntut untuk profesional, sementara waktu kami terbatas dengan kegiatan lain di luar," ungkap AN.
2. Pemkot bantah ada kekosongan anggaran

Menanggapi keresahan tersebut, Sekda Kota Prabumulih, Elman memastikan pembayaran gaji akan segera dilakukan. Ia menegaskan keterlambatan bukan karena kekosongan anggaran.
“Dana gaji PPPK tersedia, hanya menunggu proses pencairan. Dalam waktu dekat akan ditransfer,” terang Elman.
Saat disinggung apakah kendala belum dicairkan gaji karena tidak ada anggaran atau kas kosong, Elman membantah dan menyebutkan anggaran ada. "Untuk anggaran sudah tersedia," ungkapnya singkat.
3. Alokasi gaji PPPK sudah tercantum dalam pos belanja hingga akhir tahun

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Prabumulih, Dipe Anom menegaskan, alokasi gaji PPPK sudah tercantum dalam pos belanja pegawai hingga akhir tahun 2025. Maka itu pemerintah kota seharusnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran, mengingat hak pegawai wajib dipenuhi.
"Gaji adalah hak pegawai. Karena itu, kami mendorong Pemkot agar segera mencairkannya. Secara administrasi tidak ada hambatan karena mereka sudah resmi dilantik,” ujarnya.