Enam Wilayah di Sumsel Tetapkan Besaran Nilai UMSP Tahun 2025

- Dewan Pengupahan selesai membahas penetapan UMSK 2025 di tujuh wilayah.
- Tiga wilayah pengusaha menolak kenaikan UMSK, sementara tiga daerah lainnya sepakat dengan hasil rapat.
- Nilai UMSP Rp3,7 juta masih ditolak oleh buruh dan belum direvisi oleh Pemprov Sumsel.
Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan telah selesai membahas masalah penetepan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Besarannya berbeda-beda tergantung wilayah dan sektor tertentu.
Dari tujuh wilayah yang memiliki dewan pengupahan, enam di antaranya telah mengeluarkan rekomendasi nilai UMSP seperti Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Sementara, dewan pengupahan Musi Rawas (Mura) tak menentukan UMSK yang ada.
"Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing," jelas Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Kamis (19/12/2024).
1. Rekomendasi UMSK tunggu persetujuan Pj Gubernur Sumsel

Menurut Cecep, dari hasil rapat dewan pengupahan ada tiga wilayah unsur pengusaha menolak adanya kenaikan UMSK. Tiga daerah tersebut adalah Palembang, Muba dan Banyuasin. Sementara untuk tiga daerah lainnya sepakat dengan hasil yang ada.
"Masih menunggu SK Pj Gubernur Sumsel untuk penetapannya," jelas dia.
2. Buruh minta revisi UMSK tingkat provinsi

Cecep menjelaskan, untuk sepuluh daerah tidak memiliki dewan pengupahan maka penentuan UMSK akan mengikuti nilai yang sudah ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi yakni sebesar Rp3,7 juta. Namun hingga saat ini nilai UMSP masih mendapat penolakan dari elemen buruh lantaran dianggap tidak sesuai.
"Buruh masih meminta Pemprov Sumsel untuk merevisi nilai UMSP yang ada," jelas dia.
3. Sektor pertambangan dan industri pengolahan paling tinggi

Berikut rincian kesepakatan UMSK yang menjadi rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota di Sumsel:
Palembang
- Sektor industri pengolahan: Rp4.034.134
- Sektor angkutan, pergudangan, dan komunukasi: Rp4.034.134
- Sektor listrik, gas, dan air: Rp3.994.968
- Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp3.994 968
- Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3994 968
Musi Banyuasin
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.891.698
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.891.698
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.891.698
- Sektor industri pengolahan: Rp3.891.698
- Sektor konstruksi: Rp3.891.698
Banyuasin
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.789.328
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.789.328
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.789.328
- Sektor industri pengolahan: Rp3.789.328
Muara Enim
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3,9 juta
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3,9 juta
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3,9 juta
Musi Rawas Utara
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.963.706
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp4.013.062
- Sektor industri pengolahan: Rp3.959.909
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.990.282
- Sektor konstruksi: Rp3.975.096
- Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.956.112
- Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp3.994.079
- Sektor informasi dan komunikasi: Rp3.952.316
- Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp3.921.943
OKU Timur
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.787.193
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.787.193
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.787.193