Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka korupsi pembangunan Gedung DPRD tahap kedua ke Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat tersangka akan segera menjalani sidang sebagai terdakwa yang merugikan negara Rp7 miliar.
"Kita sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kita menunggu jadwal sidang dan keputusan dari pihak pengadilan," ungkap Kasi Intel Kejari PALI, M Fadli Habibi, Rabu (15/2/2023).