Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Hendri Zainuddin menjalani sidang vonis di PN Palembang (Dok: ist)

Intinya sih...

  • Hendri Zainuddin divonis 1 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Sumsel tahun 2021 saat menjabat Ketua KONI.
  • Hakim mempertimbangkan perbuatan Hendri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, meski dia mengembalikan uang negara Rp3,4 miliar.
  • Hendri juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan dianggap melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin divonis pidana penjara satu tahun. Hendri dianggap bersalah terkait kasus korupsi dana hibah APBD Sumsel tahun 2021 saat menjabat sebagai ketua KONI.

"Perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, di PN Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di