Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin (Dok: istimewa)
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan APBD Sumsel senilai Rp3,4 miliar. JPU Kejati Sumsel, Iskandar menyatakan bahwa Hendri terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan," ungkap Iskandar di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).
Iskandar mengatakan, dalam kasus yang menjerat Hendri Zainuddin telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar. Hanya saja, hal tersebut tidak mengugurkan proses hukum yang berlangsung.
Dalam perkara ini Iskandar mengatakan, hal yang memberatkan dari terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan tersangka dinilai kooperatif dan bersifat sopan selama persidangan.
"Terdakwa sudah membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar," jelas dia.