Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas bernama Askari, membeberkan semua perkara korupsi yang menjeratnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.
Dalam agenda keterangan terdakwa, Askari tidak hanya mengakui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dipergunakan untuk bermain perempuan dan judi, melainkan membiayai uang muka kredit mobil selingkuhannya.
"Saya gunakan juga untuk kredit mobil selingkuhan. Orangnya masih satu kampung dengan saya, berstatus istri orang," ungkap terdakwa Askari dalam sidang virtual, Senin (29/3/2021).