Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde

Gubernur Sumsel 2013-2018 Alex Noerdin (Dok: ist)
Gubernur Sumsel 2013-2018 Alex Noerdin (Dok: ist)
Intinya sih...
  • Penetapan tersangka melibatkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dan tiga tersangka lainnya
  • Alex Noerdin dan Edi Hermanto telah ditahan sebelumnya, sementara Raimar Yousnandi ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde menyebabkan Palembang kehilangan cagar budaya

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Alex Noerdin yang berstatus masih menjalani masa tahanan atas kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan penjualan gas negara, kembali terseret dalam kasus yang sedang diperiksa Penyidik Kejati Sumsel.

"Kejati Sumsel menetapkan Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka per tanggal 2 Juli 2025," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025) malam.

1. Ada 3 tersangka lain selain Alex Noerdin

IMG-20250702-WA0046.jpg
Kejati Sumsel menggelar press rilis penetapan tersangka dugaan tipikor Pembangunan Pasar Cinde (Dok: Kejati Sumsel)

Tak hanya Alex Noerdin, penyidik menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka adalah Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Raimar Yousnandi selaku kepala cabang PT Magna Beatum, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.

"Keempat tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan ke-4 saksi telah cukup bukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi," jelas dia.

2. Tersangka Edi dan Alex sudah lebih dulu ditahan

IMG-20250702-WA0042.jpg
Kejati Sumsel menggelar press rilis penetapan tersangka dugaan tipikor Pembangunan Pasar Cinde (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, tersangka Edi dan Alex saat ini telah lebih dulu mendekam dalam tahanan karena perkara lain. Sementara tersangka Raimar saat ini sudah ditahan dan dibawa ke rutan untuk penahanan selama 20 hari ke depan sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka Aldrin Tando saat ini sudah dikeluarkan surat pencekalan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri," jelas dia.

3. Pembangunan pasar Cinde sebabkan Palembang kehilangan Cagar Budaya

IMG-20250702-WA0043.jpg
Kejati Sumsel menggelar press rilis penetapan tersangka dugaan tipikor Pembangunan Pasar Cinde (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemprov Sumsel dilakukan dalam rangka menyambut Asian Games 2018 silam. Kala itu, Pasar Cinde diajukan untuk dilakukan revitalisasi dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Dalam kontrak itu, diketahui proses yang dilakukan tidak sesuai aturan UU sehingga mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.

"Penyidik menemukan indikasi aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us