Efisiensi di Kemendiktisaintek, Unsri Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT

- Pemangkasan anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk Kemendiktisaintek membuat khawatir akan kenaikan biaya kuliah mahasiswa.
- Universitas Sriwijaya (Unsri) tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
- Efisiensi anggaran harus dilakukan hati-hati agar tidak menyentuh sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan tinggi, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Ogan Ilir, IDN Times - Pemangkasan anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sempat membuat khawatir akan berimbas pada kenaikan biaya kuliah mahasiswa.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang sebelumnya mengatakan, kementerian terkait terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 Rp57,6 triliun. Kendati demikian, pemangkasan ini tidak akan berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
1. Rektor sudah tandatangan pernyataan integritas tidak ada kenaikan UKT

Hal ini ditegaskan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Sriwijaya (Unsri), Rujito Agus Suwignyo menyebutkan di Unsri tidak ada wacana untuk menaikkan UKT.
"Unsri ini sudah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), dan rektor sebelumnya sudah menandatangani pernyataan integritas bahwa tidak ada kenaikan UKT," ujar Rujito, Sabtu (15/2/2025).
2. Mahasiswa tak mampu bayar UKT akan dicarikan solusinya

Menurut Rujito, UKT mahasiswa merupakan sektor berdampak langsung bagi masyarakat sehingga seharusnya tidak terkena dampak efisiensi anggaran. Terlebih di level nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan adanya efisiensi anggaran tidak boleh sampai memengaruhi kenaikan UKT.
"Meskipun adanya efisiensi, di Unsri tidak ada wacana menaikkan UKT. Nantinya kalau ada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT juga akan dicarikan solusinya," jelasnya.
3. Efisiensi anggaran jangan menyentuh sektor pendidikan tinggi

Baru-baru ini Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Dedek Prayudi menyatakan, efisiensi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyentuh sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, termasuk pendidikan tinggi.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ada dua pos anggaran yang tidak boleh dikurangi, yaitu belanja negara untuk pelayanan publik dan belanja negara untuk kepegawaian.
Jika ada pemotongan anggaran, hal itu harus dilakukan secara selektif dan hanya menyasar pengeluaran yang tidak esensial, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.
"UKT mahasiswa merupakan sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat, sehingga seharusnya tidak terkena dampak efisiensi anggaran," ucapnya.