Dukun Palembang Tipu WNA Pakistan pakai Dalih Pengobatan Jarak Jauh

- Korban ditawari pengobatan alternatif oleh tetangga
- Terlapor melakukan pengancaman dengan mengirim pesan singkat
- Laporan korban didalami polisi sesuai Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP
Palembang, IDN Times - Warga negara Pakistan bernama Amir Usman (45) harus kehilangan uang Rp7 juta usai ditipu seorang dukun di Palembang. Kejadian penipuan tersebut bermula dari korban yang didatangi tetangganya di kawasan Plaju Ilir yang mengetahui permasalahan sakitnya ibu korban.
Tetangganya menyebut kenal dengan seorang dukun yang dapat menyembuhkan penyakit meski berada jauh dari Pakistan. Korban lalu dikenalkan dengan seorang terlapor bernama Ifni yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit saluran napas ibunya.
1. Korban awalnya ditawari tetangga soal pengobatan alternatif

Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Amir Usman menceritakan kronologi awal dirinya dapat tertipu. Kala itu, dirinya yang tengah berada jauh dari kampung halaman bingung dengan kondisi orang tuanya yang sakit.
Beberapa pengobatan medis sudah dilakukan, namun ibunya tak kunjung sembuh. Hingga Rabu, (15/1/2025) tetangganya datang menawarkan pengobatan alternatif yang dapat dilakukan dari jauh. Namun setelah uang diberikan tak ada perubahan terkait kondisi orang tuannya.
"Dia juga melakukan pengancaman dengan mengirim pesan chat berisi video adegan kekerasan," jelas Amir, Rabu (2/3/2025).
2. Terlapor mengancam lewat pesan singkat

Melihat kondisi ibunya tidak berubah dan menyadari dirinya sudah menjadi korban penipuan membuat korban enggan berurusan dengan terlapor. Hanya saja, terlapor masih terus melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan dalih uang tambahan pengobatan.
"Dia mengancam, kalau saya tidak membayar saya akan dibuat seperti orang di dalam video yang dikirimkannya tersebut," jelas dia.
3. Laporan korban didalami polisi

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenaran adanya laporan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. Laporan tersebut tengah didalami oleh petugas kepolisian.
"Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas Erwin.