Ogan Ilir, IDN Times -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir meringkus pria hidung belang berinisial SD (24), warga Kelurahan Kota Palembang. Dia diciduk setelah diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kasus tersebut bermula saat petugas dari Polsek Pemulutan menggerebek sebuah pondok yang diduga jadi tempat prostitusi di Dusun III Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (6/11/2025). Di sana pelaku tertangkap tengah bersama korban yang masih berusia 16 tahun.
