Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dua Wanita Muda di OKU Dalangi Penjualan Gadis di Bawah Umur

(Dua Wanita Muda di OKU Dalangi Penjualan Gadis di Bawah Umur) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
- Polres OKU mengamankan dua wanita muda terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
- Keduanya sepakat dengan harga Rp1 juta untuk sekali main, namun korban hanya menerima Rp300 ribu dan sisanya dibagi kepada pelaku lainnya.
- Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa uang, kondom, dan HP. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ogan Komering Ulu, IDN Times -Polres OKU mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) anak di bawah umur. Keduanya yakni SP (22) dan UP (24), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kasus ini terungkap pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU, melakukan penggerebekan di kamar Hotel Ansara Nomor 21 di Jalan PT Semen, Keluarahan Sukajadi, Kabupaten OKU.
Editorial Team
EditorYuliani
EditorYogie Fadila
Follow Us