Ogan Komering Ulu, IDN Times -Polres OKU mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) anak di bawah umur. Keduanya yakni SP (22) dan UP (24), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kasus ini terungkap pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU, melakukan penggerebekan di kamar Hotel Ansara Nomor 21 di Jalan PT Semen, Keluarahan Sukajadi, Kabupaten OKU.