Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Kelompok Remaja di Palembang Rencana Siarkan Tawuran Secara Live
Dua remaja di bawah umur ditangkap di Polsek Kertapati (Dok: Polsek Kertapati)
  • Dua kelompok remaja hendak tawuran di Kota Palembang berhasil dibubarkan oleh Polsek Kertapati.
  • Polisi menangkap dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam rencana aksi tawuran dan menyita sejumlah alat bukti.
  • Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kertapati dan terancam melanggar Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata penusuk atau penikam dan Pasal 358 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dua kelompok remaja hendak melakukan aksi tawuran di Kota Palembang berhasil dibubarkan oleh tim dari Polsek Kertapati Palembang. Aksi tawuran itu rencana akan dilakukan para pemuda di Jalan Ki Marogan, tepatnya di depan lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

"Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), kami Polsek Kertapati, yang langsung saya pimpin, membubarkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan tawuran," ungkap Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, Kamis (30/1/2025).

1. Aksi tawuran disiarkan dari laman Instagram masing-masing kelompok

Dua remaja di bawah umur ditangkap di Polsek Kertapati (Dok: Polsek Kertapati)

Dari pembubaran aksi tawuran tersebut, polisi berhasil menangkap dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam rencana aksi tawuran. Keduanya adalah, NA (14) yang berstatus pelajar SMP swasta dan RY (17) siswa SMK swasta di Palembang.

"Kedua pelaku berasal dari dua kelompok berbeda. Dari pengakuannya, mereka mengakui aksi tawuran untuk direkam secara live, lalu di posting di Instagram, dengan nama "BMO01_PLG" untuk kelompok Mataram dan "bupall_8plg" untuk kelompok Pal 7," jelas dia.

2. Sebut para pelaku tawuran kurang pengawasan orang tua

ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Angga menyayangkan kurangnya pengawasan orang tua mengawasi lingkungan pergaulan anaknya. Sehingga para pelaku dapat berkeliaran pada malam hari dan merencanakan aksi tawuran.

"Ini akibat kurang pengawasan dari orang tuanya. Saya peringatkan bagi orang tua yang lalai atas anaknya, bila terbukti, akan saya proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," jelas dia.

3. Kedua pelaku terancam pidana penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas perbuatannya, kedua pelaku sudah dibawa untuk ditahan di Polsek Kertapati Palembang. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti seperti, satu buah kayu segi empat, satu anak panah, satu plat besi menyerupai celurit dan dua unit kendaraan bermotor.

"Kini keduanya diamankan di Mapolsek Kertapati berikut barang bukti dan dilakukan pemeriksaan. Kedua remaja tersebut terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata penusuk atau penikam dan Pasal 358 KUHP," jelas dia.

Editorial Team

Related Article