Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menetapkan AR (34) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) sebagai tersangka pelecehan seksual.

Tersangka terancam pidana penjara paling rendah tujuh tahun dan paling tinggi sembilan tahun penjara. AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dan ia mengakui perbuatan tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 289 atau pasal 294 ayat 1 nomor 1 dan 2 tentang perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin (6/12/2021).

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, tersangka mencium bibir korban, memeluk, memegang, serta tindakan cabul lainnya di Laboratorium FKIP Sejarah. Tersangka melakukannya secara sadar terhadap mahasiswi berinisial DR (22) yang melakukan bimbingan skripsi.

"Sekarang tersangka masih diperiksa, sedang dalam proses. Surat penahanan sudah dikeluarkan terhitung pukul 00.00 WIB selama 20 hari ke depan," ungkap dia.

2. Polisi buka kemungkinan ada tersangka lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di