Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menetapkan AR (34) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) sebagai tersangka pelecehan seksual.
Tersangka terancam pidana penjara paling rendah tujuh tahun dan paling tinggi sembilan tahun penjara. AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dan ia mengakui perbuatan tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal 289 atau pasal 294 ayat 1 nomor 1 dan 2 tentang perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin (6/12/2021).