Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan

Kuasa hukum terlapor A dosen unsri terduga pelaku pelecehan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Darmawan, Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) berinisial A (34), mengungkapkan jika kliennya sudah mendapat hukuman berat dari perguruan tinggi tempatnya mengabdi.

Sanksi yang diberikan pihak Rektorat secara langsung berdampak bagi sang dosen dan keluarganya secara psikis .

“Kondisi psikis klien kami juga harus dipikirkan. Dirinya mendapat sanksi yang berat dari pihak universitas,” ungkap Darmawan, Senin (13/12/2021).

1. Empat item sanksi yang diterima sang dosen

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sanksi yang menjerat sang dosen yakni penundaan pangkat fungsional selama empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, diberhentikan sebagai Kepala Laboratorium, dan terakhir tidak diberi fasilits jabatan lain.

“Klien kami berstatus PNS sudah mendapat empat item sanksi yang keras. Apa lagi yang mau dilakukannya selama empat tahun, paling hanya di rumah,” ujar dia.

2. Keluarga sang dosen mengaku ikut tertekan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dirinya menambahkan, istri sang dosen turut hadir dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan Unsri. Pihaknya menilai, selama ini pemberitaan di media kurang berimbang dan berimbas kepada keluarga sang dosen.

“Terlapor punya anak dan istri, dia juga punya ayuk (kakak perempuan) yang juga perempuan. Bagaimana perasaan mereka membaca pemberitaan? Ya malu, jadi terzolimi,” ujar dia.

3. Dosen A mengakui perbuatannya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada polisi. Penyidik bakal menentukan kelanjutan kasus pelecehan seksual tersebut. 

“Soal olah TKP sudah diklarifikasi penyidik. BB sudah diamankan, dan klien kami telah mengakui,” tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us