Polisi Tunggu Laporan Mahasiswi Unsri Gagal Yudisium yang Disekap

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkapkan, penyekapan terhadap korban F saat acara Yudisium dapat diproses hukum. Oknum pegawai di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) yang menghalang-halangi korban bisa diperiksa.
"Kita sudah mendapat informasi tentang korban yang disekap oleh oknum pegawai karena rentetan pelaporan. Untuk soal Yudisium itu urusan internal Unsri, sedangkan penyekapan bisa diproses secara hukum," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).
1. Polda Sumsel tunggu korban melapor

Menurut Masnoni, korban harus melalui mekanisme pelaporan agar polisi bisa memproses perbuatan yang dilakukan oknum pegawai Unsri. Proses hukumnya akan terpisah dengan kasus pelecehan.
"Jika korban melapor lagi soal penyekapan akan langsung diproses. Kita akan lihat bagaimana proses penyekapan dilakukan, apakah ada unsur kekerasan," jelas dia.
2. Mahasiswi F dilecehkan secara verbal

Mahasiswi F merupakan korban pelecehan seksual kedua yang melapor ke Mapolda Sumsel. Ia melaporkan oknum dosen berinisial RG yang melakukan pelecehan secara verbal. Sang dosen RG menanyakan hal pribadi kepada korban seperti ukuran payudara, pakaian dalam, dan sempat mengajak berhubungan badan.
"Laporan korban sudah ada dua dan tiga saksi. Ditambah saksi pendukung yang juga mengalami pelecehan sama. Korban R pun akan segera kita periksa," ujar dia.
3. Ketua DPRD Sumsel sebut perjuangan perempuan masih panjang

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, meminta mahasiswi agar tidak takut menolak ajakan pelaku pelecehan. Menurutnya jika ada dosen yang mengancam akan mempersulit pendidikan, mereka bisa langsung melapor.
"Kalau perempuan dilecehkan, perempuan jadi korban lagi, rugi kita sendiri. Anggap ini adalah seebuah perjuangan, kenapa masih ada Dinas PPPA dan Kementerian PPA, karena perempuan ini masih harus diperjuangkan," tutup dia.