Banyuasin, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI memberkan teguran keras kepada dua dari tiga penyelenggara pemilu di KPU Banyuasin yakni, Ketua KPU Aang Midharta dan Legar Saputra.
Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran usai menerbitkan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga membuat kegadahuhan di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Aang Midharta selaku ketua merangkap anggota dan teradu III Legar Saputra selaku anggota KPU Banyuasin. Sanksi ini diberikan sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua majelis Heddy Lugito, Selasa (21/1/2025).
