Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua Majelis, Ida Budhiati, memeriksa putusan pemberhentian Calon Bupati Ilyas Pandji-Endang Ishak PU pada 12 Oktober 2020 lalu, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI).
Ilyas-Endang didiskualifikasi dari peserta pilkada hingga membuat calon petahana melalui kuasa hukum harus menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga diputus tidak bersalah pada 27 Oktober.
Dalam sidang MA, tuduhan terhadap keduanya dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dapat kembali menjadi peserta pilkada.