Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua dan 4 Anggota Bawaslu Muba

(Suasana sidang DKPP terkait kasus pelanggaran kode etik Bawaslu Muba) IDN Times/istimewa
(Suasana sidang DKPP terkait kasus pelanggaran kode etik Bawaslu Muba) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota Bawaslu Muba karena melanggar kode etik.
  • Sanksi peringatan keras diberikan kepada Ketua dan salah satu anggota, sedangkan tiga anggota lainnya mendapatkan sanksi peringatan.
  • Sanksi ini berdasarkan surat putusan nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 DKPP yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Mereka terbukti melanggar kode etik. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, Beri Pirmansyah dan anggota Rico Roberto bahkan dijatuhi sanksi peringatan keras. Sedangkan tiga anggota lainnya Dian Sandi, Supriadi serta Teguh Prihatin mendapatkan sanksi berupa peringatan. 

Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 DKPP yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10/2024).

1. Junsak mengadukan ketua dan 4 anggota Bawaslu Muba

Bawaslu
Bawaslu

Perkara ini bermula ketika Junsak Hasanudin, calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX dan tim menduga ada pengelembungan suara yang terjadi di 14 desa dan 96 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Keluang. Dugaan pelanggaran pemilu itu mereka temukan pada hasil Pleno PPK Kecamatan Keluang.

Puncaknya, sekelompok orang kemudian mengeroyok komisioner Bawaslu Muba Rico Roberto dan Ketua Panwascam Keluang Hendri Hatta, pada Senin (25/3/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Itu terjadi saat proses pemeriksaan terhadap caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Dapil 9 PKB, Junsak Hasanudin, di Kantor Panswascam Kecamatan Keluang. Massa diduga tidak puas dengan proses pemeriksaan terkait dugaan penggelembungan suara yang merugikan Junsak dan PKB.

Merasa dirugikan atas dugaan penggelembungan suara ini, Junsak Hasanuddin kemudian mengajukan keberatan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu atas hasil pleno tersebut ke Bawaslu Muba.

2. Sanksi berupa peringatan keras

Ilustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)
Ilustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)

Dalam sidang kode etik DKPP, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Junsak sebagai pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut

“Teradu I (Beri), teradu II (Rico), teradu III (Dian), teradu IV (Supriadi), dan teradu V (Teguh) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan.

Majelis DKPP juga mengabulkan sebagian permohonan Junsak serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Muba dan Rico Roberto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo menambahkan, selanjutnya menjatuhkan sanksi peringatan kepada Dian Sandi, Supriadi, Teguh Prihatin masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Muba.

"Lalu keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Ratna Dewi Pettalo.

3. Beri Pirmansyah menerima putusan DKPP

Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait sanksi dari DKPP ini, Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansyah menilai, sanksi itu sebagai teguran keras baginya dan anggota lainnya.

"Kami terima konsekuensinya, dan ini risiko jabatan selaku mengambil kebijakan. Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau mengadu ke dewan kehormatan jika merasa tidak puas," ujarnya, Selasa (8/10/2024).

Pihaknya mengaku telah menerima keputusan dari hakim, karena DKPP ini keputusannya adalah final. Apalagi sebagai komisioner dan pejabat publik memang harus bertanggung jawab. 

"Terkait sanksi peringatan keras akan kami terima dan jalankan. Nanti mekanisme bagaimana, kami masih tunggu dari Bawaslu pusat," kata dia.

4. Kuasa hukum Junsak minta Bawaslu mengeksekusi putusan

Gambar Ilustrasi Keadilan Hukum (id.pinterest.com/eksanovaeksanova)
Gambar Ilustrasi Keadilan Hukum (id.pinterest.com/eksanovaeksanova)

Sementara itu, Kuasa Hukum Junsak, Zulfatah mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi seperti yang disampaikan dalam putusan. Jadi minta segera dieksekusi dan segera dilaksanakan putusan itu," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Ita Lismawati F Malau
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us