Divonis Mati, Kopda Bazarsah dan Kuasa Hukum Ajukan Banding

- Terdakwa dianggap manusia biasa, tidak luput dari kesalahan
- Ungkapkan permintaan maaf ke keluarga korban yang gugur dalam tugas
- Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah
Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah melalui Kuasa Hukumnya Kolonel CHK Amir Welong akan mengajukan banding atas hukuman pidana mati yang diterima. Setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kuasa hukum terdakwa akan membawa banding ke Pengadilan Militer 1 Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," ungkap Amir, Senin (11/8/2025).
1. Terdakwa dianggap manusia biasa

Amir mengatakan, sepakat dengan pernyataan majelis hakim yang melihat kasus ini bukan sebagai hal yang direncanakan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, dirinya melihat pasal berlapis 338 KUHP ayat 1 ke-1 Junto Pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 terkait perjudian dengan hukuman maksimal mati dinilai terlalu berat bagi terdakwa.
"Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri," jelas dia.
2. Ungkapkan permintaan maaf ke keluarga korban

Amir pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung. Menurutnya, perbuatan terdakwa Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah dimata hukum.
"Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," jelas dia.
3. Secara sah dan meyakinkan Bazarsah divonis mati

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025). Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Primer 340 KUHP, Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tetap memberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap Fredy.