Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) Koimudin mengatakan, akan ada satu pengusaha di Sumsel diseret sebagai tersangka kasus ketenagakerjaan. Bersama penyidik Polda Sumsel, Disnakertrans telah mengantongi pelanggaran pengupahan dilakukan sang pengusaha dengan tidak membayar hak pekerja sesuai aturan Undang-undang (UU).
"Dalam minggu ini akan ada satu pemilik perusahaan di Sumsel akan kita tetapkan sebagai tersangka, karena memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan," ungkap Koimudin, Rabu (15/6/2022).