Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan wisuda atau perpisahan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Sumatra Selatan.
Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain mengatakan, SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 dikeluarkan menindaklanjuti SE Sekjen Kemendikbutristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.
"Kegiatan wisuda atau perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," ungkap Zulkarnain, Senin (28/4/2025).
