ilustrasi sebuah sekolah dasar (unsplash.com/Muhammad Ridzky Ramadhani)
Potensi kecerdasan peserta didik dibuktikan dengan rekomendasi Dewan Guru Sekolah melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Calon peserta didik yang mendaftar di sekolah, dibatasi dengan perankingan umur sesuai kebutuhan sekolah.
"Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan. Jika lebih, sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir ketika mencoba mendaftar ke lebih dari satu sekolah," jelas Juitah.
Sementara terkait pemalsuan kartu keluarga dan bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, ia memastikan Disdik bakal mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.