Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperintahkan PSU, KPU Pasaman Segera Ajukan Anggaran ke Pemkab

Ketua KPU Pasaman, Taufiq (Foto: Dok Taufiq)
Ketua KPU Pasaman, Taufiq (Foto: Dok Taufiq)
Intinya sih...
  • Ketua KPU Pasaman, Taufiq, akan melakukan langkah-langkah untuk pelaksanaan PSU yang diperintahkan MK.
  • KPU Pasaman akan menganggarkan pelaksanaan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Taufiq berkoordinasi dengan KPU RI dan Pemerintah Daerah untuk menentukan mekanisme pelaksanaan PSU.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, Taufiq menyatakan akan melakukan berbagai langkah-langkah untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan KPU provinsi Sumatra Barat dan KPU RI untuk mekanisme pelaksanaan PSU tersebut," katanya.

Ia mengungkapkan, dirinya akan melaksanakan dan menghormati putusan MK soal sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon Mara Ondak-Desrizal.

1. Akan ajukan anggaran ke Pemkab

Seorang warga melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara di TPS 22 Anak Air (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Seorang warga melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara di TPS 22 Anak Air (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Taufiq mengungkapkan bahwa KPU Pasaman akan kembali menganggarkan pelaksanaan PSU yang akan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.

"Karena untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kami akan mengajukannya juga nanti ke Pemerintah Daerah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU tersebut.

2. Tunggu surat keputusan KPU RI

Seorang warga memperlihatkan jarinya yang sudah bertinta tanda telah melakukan pencoblosan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Seorang warga memperlihatkan jarinya yang sudah bertinta tanda telah melakukan pencoblosan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Taufiq mengungkapkan, untuk mekanisme pelaksanaan PSU nantinya ia belum bisa berkomentar banyak saat ini.

"Tentunya kami masih menunggu arahan dari KPU RI berupa surat keputusan atau surat dinas yang akan kami laksanakan," katanya.

Menurutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan KPU Sumbar soal mekanisme yang akan dijalankan nantinya dalam pelaksanaan PSU tersebut.

3. Tanggapan Mara Ondak soal putusan MK

Salah seorang warga menunjukkan jari kelingkingnya yang sudah diberi tinta tanda telah melakukan pencoblosan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Salah seorang warga menunjukkan jari kelingkingnya yang sudah diberi tinta tanda telah melakukan pencoblosan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Penuntut dalam perkara yang diputuskan oleh MK, Mara Ondak mengungkapkan, seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pasaman harus melaksanakan putusan MK tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus melaksanakan putusan MK tersebut dan harus menghormati putusan tersebut," katanya saat dihubungi IDN Times.

Ia masih belum bisa berkomentar banyak soal putusan tersebut dan menyatakan akan menerima seluruh keputusan MK.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pemkot Palembang Bakal Aktifkan Sirene Kantor Wali Kota saat Tahun Baru

13 Des 2025, 16:52 WIBNews