Diperiksa Polisi Kasus Koas, SM dan LY Dijemput Mobil Bernopol Palsu

- Lady Aurelia Pramesti (LY) dan Sri Meilina (SM) diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
- Lady bungkam dan berlari dari awak media setelah pemeriksaan, menggunakan mobil dengan nomor palsu.
- Polda Sumsel menetapkan tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa kedokteran yang masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang.
Palembang, IDN Times - Lady Aurelia Pramesti (LY) dan Sri Meilina (SM) alias Lina menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Senin (16/12/2024) kemarin, di Mapolsek Ilir Timur II.
Pemeriksaan itu berlangsung cukup lama. Baik Lady dan Lina baru selesai diperiksa pada Selasa dini hari. Tak satu kata keluar dari mulut Lady saat selesai diperiksa. Dirinya bahkan berlari dari kejaran awak media yang hendak menanyakan hasil pemeriksaan tersebut.
Keduanya meninggalkan mapolsek dengan menumpang pada mobil Mitshubishi Pajero Sport bernopol BG 2022 BG. Pelat nomor mobil tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya alias palsu, karena tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Samsat.
1. Diduga gunakan plat kendaraan milik motor

Lady yang mengenakan setelan baju dan celana hitam, bergegas lari masuk ke dalam mobil tersebut usai keluar dari Mapolsek. Tak butuh lama untuk mobil tersebut meninggalkan lokasi pemeriksaan, karena Lady menolak menjawab berondongan pertanyaan dari awak media.
Ada yang unik dari nomor plat kendaraan yang digunakan Lady. Diduga, nomor kendaraannya telah lebih dulu dirubah. Berdasarkan penelusuran di e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan, nomor polisi yang terpasang di mobil Lady diduga bukan peruntukannya alias palsu.
Nomor kendaraan yang digunakan mobil tersebut tercatat merupakan kegunaan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan mesin 155 cc. Dalam data Samsat tersebut, tercatat nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp354 tibu.
2. Dirlantas ogah komentar terkait nopol diduga palsu

Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra meminta awak media menanyakan hal tersebut ke penyidik yang menangani kasus yang ada. Dirinya ogah menjawab mengenai dugaan penggunaan plat kendaraan palsu yang ada.
"Kan itu sudah dalam penanganan penyidik, jadi bisa ditanyakan proses lanjutnya dengan penyidiknya karena sudah dalam ranah penyidikan," jelas Pratama.
3. Polisi baru tetapkan satu tersangka kasus penganiayaan dokter koas

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa kedokteran Unsri terluka. Korban bernama Muhammad Lutfi harus menjalani perawatan usai dianiaya oleh tersangka Fadillah alias Datuk (37) yang merupakan sopir keluarga Lina.
"Penyidik Direskrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiaayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).
Tersangka Datuk, diketahui melakukan penganiayaan di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.
"Dari keterangan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tersangka kesal karena melihat korban berprilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," jelas dia.