Palembang, IDN Times - Pemerintah menetapkan libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Seiring dengan keputusan itu, masyarakat yang akan melakukan mudik diwajibkan sudah menerima vaksinasi COVID-19 tahap ketiga atau booster.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang pun meminta area transportasi publik menyediakan posko vaksinasi ketiga atau booster. Saat ini, Dinkes Palembang sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.