Palembang, IDN Times - Seorang perempuan muda di Palembang bernama Amalia Syafitri (27) melaporkan oknum wartawan, ASN, dan Honorer ke SPKT Polrestabes Palembang. Dirinya tidak terima atas dugaan penipuan yang menimpa dirinya usai dijanjikan untuk bekerja dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penipuan tersebut bermula dari informasi temannya berinisial RH yang diduga bekerja sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kala itu, RH mengaku kenal dan dekat dengan ASN yang bisa memasukan menjadi PPPK.
"Saya bertemu dengan terlapor yang menjanjikan bahwa saya bisa menjadi PPPK. Saya pun menyetor Rp40 juta yang diserahkan di rumah terlapor bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, Kamis 1 Agustus 2024 lalu," ungkap Amalia, Jumat (7/3/2025).
