Diduga Kena OTT Suap Izin K3, Pemprov Sumsel Siapkan Plt Kadisnaker

- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengonfirmasi OTT terhadap Kadisnaker Sumsel dan staf terkait kasus suap izin K3.
- Pemberi suap juga ditangkap dan akan dibawa ke kejati Sumsel oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
- Elen akan menunjuk Plt untuk mengisi posisi jabatan kosong akibat OTT, serta mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum dan KKN.
Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki beserta staf diduga berkaitan dengan kasus suap yang berkaitan dengan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Informasi itu, didapatkan pihaknya dari penyidik usai OTT terjadi.
"Terkait OTT suap K3 itu masih dugaan, kita menunggu informasi selanjutnya," ungkap Elen Setiadi, Jumat (10/1/2025).
1. Pemberi suap turut ditangkap

Dari informasi yang didapatnya, OTT tersebut bukan hanya Deliar beserta staf yang ditahan. Sang pemberi suap juga turut ditangkap untuk dibawa ke kejati Sumsel.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan OTT terhadap Kadisnaker Sumsel dan staf diduga juga penyuapnya juga (ditangkap) berkaitan pekerjaannya," jelas dia.
2. Pemprov siapkan pengganti Deliar

Menghadapi kasus hukum yang sedang berproses, Elen mengaku akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi jabatan yang kosong akibat OTT. Pihaknya mengaku akan menyikapi lebih lanjut mengenai kasus ini setelah ada kejelasan dari kejaksaan.
"Kita siapkan Plt ke depannya," jelas dia.
3. Ingatkan ASN dan OPD untuk tidak terlibat KKN

Elen menyebutkan, dirinya prihatin dengan kasus yang terjadi. Pihaknya mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumsel untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum berkaitan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kita prihatin sebagaimana dari awal saya mengingatkan ke kawan-kawan (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghindari perbuatan melanggar hukum dan KKN, ini menjadi pengingat untuk bekerja sesuai aturan," ungkap Elen.



















